Mantan Kepsek Divonis 1 Tahun

Mantan Kepsek Divonis 1 Tahun

\"1.EkoBENGKULU, BE - Setelah menjalani proses pesidangan yang cukup panjang, akhirnya Mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Plus, Eko Purwoko divonis. Pada sidang pembacaan surat keputusan yang berlangsung Hari Senin (27/5) kemarin, Majelis hakim memvonis terdakwa Eko selama 1 tahun penjara. \"Anda divonis 1 tahun. Karena dalam persidangan dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) terbukti. Atas putusan ini anda memiliki hak untuk menerima atau tidak. Jika tidak silahkan ajukan banding,\" jelas Ketua Mejelis Hakim H Firdaus SH MH usai membacakan berkas putusan. Terdakwa Eko divonis karena terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dan ditambah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Eko terbukti melakukan gratifikasi atau melakukan pungutan liar pada penerimaan siswa baru di SMAN Plus 7. Memungut biaya kepada orang tua siswa agar anaknya dapat diterima menjadi siswa SMAN Plus 7. Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Bengkulu H Firdaus SH MH dengan Anggota H Toton SH MH serta H Agus Salim SH MH itu juga memerintahkan JPU mengembalikan uang Rp 25 juta kepada terdakwa. Uang yang sebelumnya disetorkan Eko, saat kasus ini masih ditangani Kejati. Atas putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa Beni Ridho SH mengungkapkan, saat ini kliennya masih mempelajari berkas putusan tersebut.\"Kita memiliki 7 hari untuk berpikir, jika mengajukan banding tentu harus dapat menerima semua konsekuensinya, dan begitupun jika tidak mengajukan banding, tentu harus menerima putusannya,\" jelas Ridho. Lebih lanjut Beni Ridho mengungkapkan, sampai saat klainnya tetap mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang diproses dalam kasus tersebut. Padahal masih banyak sekolah lain dalam kota Bengkulu ini melakukan hal yang sama seperti dirinya. Sebagaimana tertuang dalam berkas pembelaan (Pledoi) yang telah diungkapkan terdakwa dalam sidang sebelumnya.(711)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: